Jika batasan pornografi yang harus dilarang adalah suatu peristiwa, tindakan atau ekspresi yang memancing birahi, maka batasan semacam itu sama saja dengan menyederhanakan persoalan. Baik anggota parlemen atau pemerintah (dua pihak yang selalu mengklaim sebagai wakil rakyat) sampai meloloskan Rancangan Undang-undang tentang Anti-Pornografi dan Pornoaksi menjadi Undang-undang, maka tak ada salahnya kalau menyebut mereka telah mengalami kesesatan yang nyata.

Kalau pornografi adalah hantu, coba pikirkan. Mungkin Anda sakit jiwa….. Atau barangkali terlalu bodoh!
Saya yakin, bila undang-undang itu diberlakukan, maka polisi sebagai pengawal berjalannya pelaksanaan hukum akan segera dipensiun dini, atau bahkan akan dialihkan fungsinya menjadi sekadar penjaga bank, kompleks perkantoran atau petugas ronda di kampung-kampung. Sebab, perannya akan segera diambil alih oleh para anggota laskar yang berseragam militer, karena mereka akan merasa memiliki ‘mandat’ untuk menumpas berbagai macam bentuk kemaksiatan sesuai referensi yang mereka miliki.
Jadi, bila Amerika kerap diidentikkan sebagai Polisi Dunia, maka anggota laskar merupakan Polisi Moral. Sebab, mereka merasa sebagai wakil ‘resmi’ Tuhan di bumi.

hidup mas porno, eh blontank ….:D
Comment by pecas ndahe — March 21, 2006 @ 11:10 am
sebetulnya apa, bagaimana dan seperti apa itu batasan antara porno dengan hal yang lumrah.?????
Comment by Galuh — June 13, 2009 @ 12:54 am
otak kamu itu yang salah emang agama kamu mengajarkan hal porno itu dibenarkan,islam agama yang mengajarkan pencegahan…masalah yang kamu lontarkan bukan masalah yang nyata,kalo polisi dipensiunkan dini dan hansip digantikan,emang ada undang2nya seperti itu,,?? makanya uud yang ada akan diseimbangkan…!!
Comment by jihad — April 26, 2010 @ 11:49 pm
dowo tenan manuke
Comment by soewoeng — June 22, 2011 @ 11:49 pm