Kita tahu, korupsi, penyalahgunaan jabatan serta beragam penyimpangan seolah menjadi perbuatan lumrah di hampir semua institusi publik negeri ini, tak terkecuali kepolisian. Setidaknya, begitulah yang pernah saya alami, ketika seorang perwira dengan terang-terangan menyebut angka Rp 10 juta untuk ‘menyelesaikan’ sebuah perkara.

Seorang polisi sedang mengajar anak-anak TK bermain drum band
Peribahasa karena nila setitik, rusak susu sebelanga, mungkin sudah usang ketika digunakan untuk memotret perilaku anggota kepolisian lantaran banyaknya ‘populasi oknum’ di institusi itu. Usang, lantaran di dalam belanga terdapat titik-titik nila dalam jumlah cukup banyak, sehingga susu tinggal menjadi sebutan belaka.
Jujur, praktek ‘penyelesaian secara kekeluargaan’ atas sebuah perkara bukan hal aneh bagi saya. Pekerjaan saya memungkinkan untuk mendengar banyak gosip miring sedemikian rupa. Tapi, keterlibatan seorang anggota keluarga besar saya dalam sebuah peristiwa pengeroyokan, membuat saya ikut cawe-cawe menyelesaikan perkara ’secara kekeluargaan’.
Berikut adalah pengalaman pribadi yang menurut saya mencengangkan!
Singkat cerita, demikian kisahnya: Sepupu saya mengajak tiga temannya untuk memberi ‘pelajaran’ kepada seorang remaja desa yang suka bikin onar. Mabuk hampir setiap hari dilakukan oleh remaja itu bersama tiga-empat teman yang masih sedesa dengan saya dan sepupu saya. Setiap ali mabuk, para remaja itu suka sesumbar sebagai jagoan desa. Papan nama desa dua kali dibakar, aspal untu pengerasan jalan ditumpahkan dan palang penanda aspal masih basah pun disingkirkan dan dibakar. Intinya, mereka ingin menunjukkan diri sebagai jagoan.
Si remaja sialan itu, pun berulang kali menggeber-geber motornya di samping rumah saya. Berkali-kali dan dilakukan saat orang beranjak tidur. Bapak dan adik bapak yang kebetulan sedang sakit dan perlu istirahat, sering terbangun lalu terjaga sepanjang malam. Rupanya, peristiwa itu membangkitkan emosi sepupu saya sehingga ia dan tiga temannya menganiaya si remaja berandalan itu.
Yang jelas, sepupu saya bersama tiga temannya telah bersalah melakukan tindakan itu. Karenanya, ia disidik oleh aparat kepolisian dengan sangkaan penganiayaan dan pengeroyokan, lalu ditahan.
Dalam sebuah pertemuan antara saya dengan Wakil Kepala Polres bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal, Pak Kasatreskrim mengingatkan saya. “Masalah begini rawan pemerasan. Tidak masalah kalau kami (kepolisian) menangguhkan penahanan sepanjang kedua belah pihak telah berdamai dan tidak keberatan kalau penyelesaian sengketa dilakukan di luar jalur hukum. Silakan disiapkan surat-suratnya, asal tidak ada paksaan,” kata Pak Kasat.
Polisi melakukan razia kendaraan dalam rangka mengejar pelaku tindak pidana terorisme
Dari sana, saya lalu merancang pertemuan keluarga pelaku dengan keluarga korban. Kesepakatan tercapai, kedua belah pihak sepakat mengikat janji perdamaian setelah keluarga pelaku mengganti biaya pengobatan korban (karena keningnya lebam) hingga sembuh dan ada jaminan setelah itu tak ada lagi perkelahian. Tiga surat dibuat dan ditandatangani keluarga korban dan diketahui Kepala Desa, yakni nota perjanjian damai, surat permohonan pencabutan perkara dan surat tidak keberatan atas penangguhan penahanan para pelaku penganiayaan.
Saya senang dan berpikir surat itu akan menjadi kunci penyelesaian perkara. Keesokan harinya, surat kami serahkan ke Polres. Dua hari tak ada jawaban. Artinya, sepupu saya harus mendekam tiga hari di dalam tahanan. Selama itu pula, sepupu saya dijadikan obyek ‘latihan’: ditinju, dibenturkan ke terali besi, kadang kakinya ditindih kaki kursi yang diduduki seorang polisi atau calon polisi yang masih berstatus magang!
Pada hari keempat, saya dipanggil bertemu Pak Kasat. Kaget saya begitu menghadap, karena Pak Kasat bercerita, bahwa untuk mencabut perkara itu diperlukan semacam sumbangan finansial untuk mendukung operasional kepolisian. Dia bilang, kasus demikian bukan termasuk delik aduan, sehingga tak bisa dicabut dan dihentikan begitu saja.
Kepada Pak Kasat saya mengaku awam dan tak tahu ‘prosedur’ yang harus dilakukan. Ia pun berujar: “Biasanya, (untuk mencabut) kasus demikian dibutuhkan biaya Rp 10 juta. Tapi, kepada Anda, saya persilakan semampunya. Prinsipnya, jangan merasa keberatan dan memberatkan keluarga tersangka. Dan, angka tadi jangan dijadikan acuan. Yang penting Anda paham dan jangan disampaikan kemana-mana.”
Saya mengiyakan, dalam arti akan membicarakan dengan keluarga para pelaku penganiayaan. Saya juga menyatakan kalau saya hanyalah berperan sebagai mediator untuk penyelesaian kasus itu, dan Pak Kasat memaklumi posisi saya yang tak bisa membuat keputusan apalagi menentukan tawar-menawar nilai sumbangan operasional untuk kepolisian.
Kesal, marah dan kaget bercampur aduk. Saya sampaikan kepada keluarga pelaku, bahwa ada permintaan demikian. Masalah pun diambil alih kakak sulung dari sepupu saya yang terlibat penganiayaan. Belakangan, keempatnya sudah ‘berhasil’ keluar dari tahanan setelah menyumbang Rp 5 juta.
Saya bersyukur, sepupu saya terhindar dari siksaan berkepanjangan. Selama sepekan, ia hanya makan seadanya, pagi dan sore hari. Sementara kiriman makanan dan rokok dari keluarga tak pernah sampai pada yang bersangkutan.
Dalam hati, saya hanya bisa mengumpat kepada para oknum, termasuk Pak Kasat yang sejak awal telah mengingatkan saya agar hati-hati, karena kasus demikian rawan terhadap pemerasan. Sebab hingga detik ini, pun saya masih menganggap kepolisian merupakan institusi yang sangat penting bagi kemajuan peradaban sipil dalam sebuah masyarakat yang demokratis.
Seorang kiai pernah berpesan kepada saya: seburuk-buruknya kepolisian, kita harus mendukung pemisahan institusi itu dari organisasi ketentaraan. Kita juga harus mengawal polisi agar benar-benar menjadi institusi penting dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia. Kiai itu pun mencontohkan banyaknya keberhasilan polisi mengungkap kasus-kasus terorisme, penindakan pelaku korupsi dan masih banyak lagi.
Kini, saya hanya bisa merenung dan berdoa, semoga ke depan, polisi Indonesia kian membaik dan nila-nila yang mengotori susu bernama kepolisian bisa disaring dan dibuang sejauh-jauhnya.

Suatu hari saya kecopetan. Pencopetnya tertangkap. Dia mengaku bersalah dan minta maaf kepada saya, pakai menyembah segala. Saya lihat dompet si copet. Ada KTP, uang beberapa ribu, dan… foto gadis kecil, anaknya. Saya tak tega. Bagi satpam dan polisi tentu soal tak selesai.
Tapi saya tak terima waktu copet dihajar dan disterum di ruang satpam mal. Orang sudah ngaku salah dan minta ampun, sendirian pula, kok dikeroyok penuh aniaya. Saya membantu mengusap darahnya.
Sampai di polisi permainan dimulai. Dompet saya disita, jadi bukti, tapi semua jenis kartu dan uang boleh saya bawa.
Tak sampai sepekan saya menerima telepon dari polisi. Keluarga si pencopet ingin kasus dibekukan, dan saya “dimohon” mau mencabut perkara (lho ini kan bukan delik aduan).
Alasan kemanusiaan langsung mendorong saya mengiayakan. Saya tak peduli polisi akan memeras berapa dari mereka, karena kalau tersangka ditahan bayarannya akan lebih mahal. Saya ingat gadis kecil dalam foto di dompet bapaknya yang nyopet itu…
Sampai di kantor polisi saya meminta ketemu si tersangka. Sejumlah alasan berbelit dikemukakan, intinya permintaan saya ditolak.
Yo wis. Kasus saya cabut. Ikhlas. Tak mendidik, memang. Tapi bagi saya ada yang lebih nggak mendidik: koruptor dan pengemplang duit BLBI (milik rakyat) juga boleh diampuni kok.
Lho, ini komentar apa posting tandingan sih? Biarin. Lebih gampang komen daripada bikin buku.
blonty : posting tandingan juga tak apa-apa kok, Paman. Ini saya tandingi kembali, supaya lebih lengkap kisah dan ceriteranya. hehehehe…..
Comment by — February 7, 2007 @ 10:24 am
kadang saya berpikir, kayanya negeri kita lebih parah dari negeri yang sering dicontohkan sebagai buruk dalam kitab-kitab suci.
negeri yang buruk dalam kitab suci biasanya hanya memiliki satu kebrobrokan. kau sodom karena perbuatan sodominya, mesir karena kedzaliman fir’aunnya, kaum luth karena homo seksualitasnya dll.
negeri kita melakukan semuanya pada saat yang sama. pelakunya juga merata di segala lapisan, bisa siapa saja, mulai dari penguasa hingga masayarakt umum.
gimana tuh?
Comment by bangsari — February 8, 2007 @ 8:24 am
Ya, begitulah Pak Purwoko, dalam menghadapi institusi atau Kasat Reserse yang frame berpikirnya bisa menjadikan kasus sebagai pembiayaan operasional, harus anda lawan dengan pendekatan kekuasaan seperti yang kau terima dalam mata kuliah gersospol. Kasat yang mungkin pangkatnya Kapten atau AKP takutnya kan pada atasannya yang Kapolres. Kapolres takutnya sama wartawan yang kalau Pak Purwoko diangel-angel trus ditakut-takuti wadul atau nulis ke Kapolwil hingga Kapolda. Yo wis yen tujuane menangguhkan perkara tanpa membayar, takut-takuti saja si Kasat atau Kapolresnya. Gitu aja repot bro….he..he..ojo terlalu serius mundak tambah uwanmu mengko
Comment by marem lhoh — September 11, 2007 @ 7:08 am